Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 akan mulai dibuka
pada Rabu 26 September 2018. Pendaftaran CPNS 2018 terintegrasi melalui
situs resmi Badan Kepagawaian Negara ( BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.
Setiap
pelamar diwajibkan mempunyai akun SSCN agar bisa melakukan tahapan selanjutnya.
Saat ini, situs SSCN tersebut sudah dapat diakses oleh umum, tetapi belum dapat
digunakan untuk melakukan registrasi. Alur pendaftaran telah diumumkan dalam
situs resmi SSCN, salah satunya adalah pelamar wajib mengunggah beberapa
dokumen.
Dokumen yang diunggah mempunyai batasan ukuran maksimal. Lalu apa saja
dokumen dan berapa ukuran maksimal file yang diunggah? Berdasarkan informasi
dari situs SSCN, file yang akan diunggah dalam bentuk scan.
Berikut
dokumen dan ukuran maksimalnya :
- Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
- Scan swafoto (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
- Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
- Scan surat lamaran berukuran maksimal 300kb, dengan tipe file pdf.
- Scan ijazah berukuran maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.
- Scan transkrip berukuran maksimal 500kb, dengan tipe file pdf.
- Scan dokumen lainnya maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.
Pelamar harus memastikan ukuran file yang diunggah tidak melebihi dari
batasan masing-masing dokumen dan jenis file harus sesuai ketika mengunggah
dokumen persyaratan dalam aplikasi SSCN.
Informasi dari situs SSCN menyebutkan,
dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diunggah ulang. Oleh karena itu,
pelamar harus berhati-hati ketika mengunggah dokumen dan memastikan kesesuaian
dokumen dengan persyaratan. Bagi pelamar, sebaiknya melakukan pengecekan ulang
kembali sebelum melakukan proses upload dokumen.