BANDA ACEH - Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) kembali menggelar aksi di halaman kantor Gubernur Aceh, Selasa (17/7/2018).
Mereka menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membebaskan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang disangkakan dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
"Bebaskan Irwandi Yusuf, gubernur kami tidak bersalah, ini hanya permainan elite politik," teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah angkat bicara terkait aksi dan permintaan massa KMAB di Aceh.
Dia megatakan, KPK sangat menghargai aspirasi yang disampaikan massa KMAB di Aceh.
"Kami menghargai suara-suara yang muncul. Namun, akan lebih baik kita ikuti proses hukum ini," kata Febri.
Selama proses hukum berlangsung, lanjut Febri, jika ada hal yang tidak tepat maka juga dapat dilakukan upaya-upaya hukum.
"Jika ada yang dirasa tidak sesuai, dapat dilakukan upaya hukum. Misal, praperadilan atau mengajukan bukti-bukti lain," kata Febri.
"Yang perlu kita pahami bersama, yang dirugikan akibat perbuatan korupsi adalah masyarakat," pungkas Febri