JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, bukan tanpa alasan pihaknya memilih "kardus" sebagai bahan pembuatan kotak suara Pemilu 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kotak suara Pemilu 2019 dibuat transparan. Untuk menjalankan ketentuan itu, KPU menimbang berbagai model, bahan, spesifikasi, dan ukuran.
Setelah melalui proses pertimbangan yang panjang, "kardus" atau disebut juga sebagai karton kedap air, dinilai paling cocok digunakan sebagai bahan kotak suara. KPU juga mengusulkan supaya kotak suara itu bisa dibuat transparan pada salah satu sisinya. Bahan tersebut, kata Pramono, berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan.
"Kami menimbang berbagai hal, termasuk soal efektivitas, keamanan, efisiensi, serta ketersediaan bahan baku," kata Pramono di Jakarta, Senin (17/12/2018).
"Setelah mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan untuk menggunakan bahan duplex atau karton kedap air," sambungnya.
Mengenai kekuatan, kotak suara berbahan dasar karton itu mampu menahan beban lebih dari 80 kilogram. Hal ini sudah dibuktikan melalui proses uji coba.
Soal ketahanan terhadap air, Pramono menjelaskan, melalui proses uji coba pun kotak suara ini terbukti kedap air. Namun, kedap air dalam hal ini bukan berarti kotak diguyur menggunakan air dalam jumlah banyak, tetapi misalnya tepercik air hujan.
Dalam proses distribusi, kotak suara berbahan dasar karton dibungkus menggunakan plastik sehingga tahan terhadap air hujan, air laut, hingga air sungai. Soal ketahanan terhadap api, Pramono menyebut, KPU tidak bisa menjamin.
Berdasar pengalaman, surat suara dalam kotak berbahan aluminium pun tidak bisa diselamatkan. Kotak juga ikut terbakar lantaran panas dalam kotak yang terbakar itu melampaui titik bakar kertas.
Hal ini mirip kasusnya dengan oven panas tinggi. Oleh karenanya, mengenai keamanan kotak suara, Pramono menegaskan hal itu bergantung pada integritas seluruh pihak.
"Soal keamanan, kotak suara itu bukan soal bahan, tapi lebih soal integritas penyelenggara, pengawasan Bawaslu, kehadiran saksi parpol/paslon capres/DPD, pengamanan TNI/Polri, serta partisipasi publik di semua tingkat," ujar Pramono.
Melalui persetujuan pemerintah dan DPR
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.
"Kardus" dipilih sebagai bahan dasar kotak suara melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
Oleh karenanya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air tersebut.
"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.
Pramono menjelaskan, usulan kotak suara berbahan karton itu mulanya dituangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang logistik.
Usulan itu dibahas dalam RDP yang digelar Maret 2018. Dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Setelahnya, draf PKPU yang sudah disetujui melalui RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan Undang-undang lain atau (Undang-Undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.
Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 tahun 2018 pada 24 April 2018.
Pada Pasal 7 ayat 1 PKPU tersebut mengatur bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi, atau disebut juga duplex.
Sudah Dipakai Pilpres 2014 dan 3 Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, penggunaan kotak suara berbahan dasar karton bukan hal baru dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kotak suara berbahan karton yang kedap air sudah digunakan pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dan tiga kali Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
"Kotak berbahan karton kedap air bukan hal baru tapi sudah dilakukan pada Pilpres 2014, Pilkada 2015, 2017 dan 2018," ujar Arief dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Sabtu (15/12/2018).
Selain kedap air, Arief menjamin, kekuatan kotak suara berbahan karton tersebut setelah diuji beban. Uji beban dilakukan dengan cara menduduki kotak suara tersebut dengan berat kurang lebih 100 kilogram.
Selain itu, kata Arief, kotak suara berbahan karton bersifat kedap air dalam batas tertentu. Ia memastikan kotak suara tidak akan rusak ketika terpercik air atau terguyur hujan.
"Dan sebenarnya relatif enggak ada laporan pemilu-pemilu sebelumnya terkait penggunaan karton kedap air," kata Arief.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan agar KPU mengganti kotak suara yang berbahan karton.
Muzani khawatir kotak suara berbahan karton akan mudah rusak ketika terkena air. Ia meminta agar kotak suara terbuat dari bahan selain karton yang juga transparan.
"Kami minta dengan hormat, apakah itu dimungkinkan kotak suara dari kardus, walaupun KPU berkali-kali mengatakan kardus itu kuat tapi kesannya kardus itu kalau kena hujan pasti habis," kata Muzani.
"Kalau memungkinkan usul kami tidak dengan kardus, bahan selain kardus yang transparan," tuturnya.
Sumber : aceh.tribunnews.com