Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB)
mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil
(CPNS) tahun 2018.
Peraturan
menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi
kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa
Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut
Nilai ambang
batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi
CPNS.
Peraturan itu
menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang
batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Jumlah soal
yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan
35 soal TWK.
Nilai ambang
batas berbeda
Namun, nilai
ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan
kebutuhan atau formasi khusus.
Formasi khusus
itu, misalnya, untuk :
- Putra/putri
lulusan terbaik (cum laude)
- Penyandang
disabilitas
- Putra/putri
Papua dan Papua Barat
- Olahragawan
berprestasi internasional
- Diaspora
Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang
untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut :
- Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
- Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70 Baca juga: Pemkab Bekasi Ajukan 361 Lowongan CPNS ke Kemenpan RB.
- Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60.
- Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60.
- Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
Pengecualian
nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang
batas untuk jabatan tertentu.
Jabatan yang
disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur,
rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar,
pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi)
umum.
Pengecualian
nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut :
- Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
- Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan
menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018. Sementara itu,
Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.
Berikut
informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
5 Persiapan
BKN untuk Rekrutmen CPNS 2018
Badan
Kepegawaian Negara ( BKN) bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) dan Quality
Assurance Panitia Seleksi Nasional (QA Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (
CPNS) 2018 melakukan koordinasi terkait rekrutmen CPNS.
Dikutip dari
situsweb BKN, dilakukan beberapa hal untuk mematangkan persiapan rekrutmen
CPNS, yaitu:
1. Membuat
portal SSCN menjadi user friendly
Kepala Biro
Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, kesiapan infrastruktur yang berada di
bawah pengelolaan BKN di antaranya portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)
dan sistem Computer Asissted Test (CAT) dalam mendukung rekrutmen CPNS yang
objektif dan akuntabel.
Menurut dia,
portal SSCN akan lebih user friendly, dengan adanya self guided mechanism yang
akan meminimalisasi kesalahan memilih formasi berdasarkan latar belakang
pendidikan.
2. Informasi
real time Ridwan
mengatakan,
calon pendaftar juga akan mendapatkan informasi real time tentang jumlah
pelamar pada formasi tertentu dari kementerian/lembaga/daerah tertentu.
Dengan cara
ini, calon pelamar diharapkan semakin dimudahkan melakukan pendaftaran saat
penerimaan CPNS 2018 resmi dibuka.
3. Lokasi
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
BKN telah
merancang 134 titik lokasi SKD dengan CAT BKN. Namun, jumlah ini bisa berubah
tergantung kebutuhan.
4. SKD dan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya melalui CAT BKN
Mulai tahun
ini, seluruh pelaksanaan SKD dan SKB hanya akan dilakukan melalui seleksi
berbasis CAT BKN yang akan diselenggarakan BKN selaku Panselnas. Perubahan
mekanisme seluruh proses seleksi CPNS ini dipastikan sesuai ekspektasi publik.
5. Alur
pendaftaran lebih singkat
Selain
perubahan dari proses seleksi, pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui portal
nasional di laman http://sscn.bkn.go.id
dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.
Video Pilihan
Sebelumnya, pada rekrutmen CPNS periode pertama tahun lalu yang melingkupi
Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang
dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing
instansi.
Oleh karena
itu, alur pendaftaran CPNS mendatang akan lebih singkat dengan adanya perubahan
mekanisme ini. Dengan demikian, pelamar akan lebih mudah karena pendaftaran
satu pintu.
Sumber: Serambi