Merasa Bukan Haknya, Irwandi Yusuf Serahkan Rp 39 Juta ke KPK

Merasa Bukan Haknya, Irwandi Yusuf Serahkan Rp 39 Juta ke KPK

BANDA ACEH - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengaku telah menyerahkan uang Rp 39 juta kepada rekening penitipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Irwandi di sela menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).

"Sudah saya serahkan Rp 39 juta," ujar Irwandi saat dikonfirmasi Seperti dikutip Serambinews.com dari Kompas.com.

Irwandi mengaku, tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Ia beralasan, uang Rp 39 juta itu tiba-tiba dikirim ke rekening bank miliknya. Merasa bukan haknya, Irwandi kemudian menyerahkan uang tersebut saat diperiksa oleh penyidik KPK.

"Tiba-tiba itu singgah di rekening saya. Saya tidak tahu dari mana," kata Irwandi.

Hari ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan praktik suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.

Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018) sejak pukul 10.00 WIB. Ini pemeriksaan pertama Irwandi dalam statusnya sebagai tersangka.

"Irwandi Yusuf hari ini diperiksa dalam status sebagai tersangka dari jam 10, sekarang lagi break jumatan," kata Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar SH MH kepada Serambinews.com.

Menurut Sayuti, selama ini Irwandi diperiksa hanya sebagai saksi untuk tersangka lain. Saat diperiksa Irwandi didampingi Sirra Prayuna, yang juga kuasa hukumnya.

Sayuti menyampaikan bahwa hingga istirahat jumatan, penyidik hanya menggali informasi terkait laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan harta yang dimiliki Irwandi Yusuf.

Penyidik, lanjut dia, belum menanyakan mengenai aliran dana atas kasus yang menimpanya. Kepada Serambinews.com, Sayuti juga mengabarkan bahwa kondisi Irwandi Yusuf saat ini dalam keadaan prima.

"Beliau sehat dan kondisinya bugar," pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan praktik suap DOKA 2018.

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu, Bupati Bener Meriah Ahmadi, ajudan Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan seorang pengusaha Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Irwandi bersama Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Sumber : Serambi


Merasa Bukan Haknya, Irwandi Yusuf Serahkan Rp 39 Juta ke KPK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: sekolahops